Sindir Pengesahan RUU TNI, Lukisan Majelis Menang Sendiri Mejeng di Depan Gedung DPR

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:54 WIB
loading...
A A A
Kedua, Utut mengatakan, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Dia mengatakan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian/Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

"Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," katanya.

Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

"Inilah keadilan di Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata Utut.

"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Mahasiswa UI Luka-luka...
3 Mahasiswa UI Luka-luka saat Demo Tolak RUU TNI di DPR
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
Lewat Pagar Roboh, Mahasiswa...
Lewat Pagar Roboh, Mahasiswa Terobos Masuk Gedung DPR
Atasi Pengangguran,...
Atasi Pengangguran, DPR Dorong Keterlibatan Swasta dalam Pembangunan Daerah
Demo Pengesahan RUU...
Demo Pengesahan RUU TNI, Mahasiswa Bakar Ban di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Massa Pro dan Kontra...
Massa Pro dan Kontra RUU TNI Mulai Datang ke Depan Gedung DPR
Suasana Depan Gedung...
Suasana Depan Gedung DPR Jelang Pengesahan RUU TNI di Tengah Penolakan Publik
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
Rekomendasi
Pembantaian Zionis Israel...
Pembantaian Zionis Israel dan Sahur Ramadan Berdarah di Gaza
Hasto Kristiyanto Tiba...
Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan
10 Contoh Pantun Selamat...
10 Contoh Pantun Selamat Idulfitri, Pesan Penuh Makna untuk Hari Raya
Berita Terkini
Transportasi Modern...
Transportasi Modern Resmi Mengaspal di Jababeka Cikarang
8 menit yang lalu
Anggota DPRD Bojonegoro...
Anggota DPRD Bojonegoro dan Wakil Direktur RSI Muhammadiyah Sumberrejo Tewas Kecelakaan Bus Umrah di Arab Saudi
42 menit yang lalu
3 Mahasiswa UI Luka-luka...
3 Mahasiswa UI Luka-luka saat Demo Tolak RUU TNI di DPR
1 jam yang lalu
Penampakan Udara Lokasi...
Penampakan Udara Lokasi Judi Sabung Ayam Maut Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan Lampung
1 jam yang lalu
Pemilik 56 Lokasi Ladang...
Pemilik 56 Lokasi Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Terungkap, Ini Sosoknya
2 jam yang lalu
Gempar! Wanita Muda...
Gempar! Wanita Muda Ditemukan Tinggal Kerangka, Ternyata Tewas Dibunuh Pacar
5 jam yang lalu
Infografis
Tentara Ukraina Hanya...
Tentara Ukraina Hanya Bertahan Beberapa Hari di Garis Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved