Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:26 WIB
loading...
Kejati Geledah Kantor...
Tim Pidsus Kejati Jatim menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Foto/SindoNews/lukman hakim
A A A
SURABAYA - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ( Kejati Jatim ) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017 senilai Rp65 miliar.

Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen, surat-menyurat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang berkaitan dengan proyek hibah tersebut.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk di kantor Dindik Jatim. Kemudian kantor penyedia barang, serta dua rumah yang diduga terkait proyek tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta.

Baca juga: Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur, Kejagung: Pelaksanaan Putusan MA

"Kami juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim sebagai saksi," katanya, Rabu (19/3/2025).

Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dindik Jatim Jatim, Kepala Biro Hukum, Kepala Bidang (Kabid) SMK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan pihak penyedia barang/jasa. PPK dalam proyek ini, Hudiono, telah diperiksa. Sementara Kepala Dindik Jatim saat itu, Syaiful Rachman, diperiksa di dalam penjara karena terjerat kasus lain.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Ditahan Kejati Jatim

Mia mengungkapkan, kasus ini bermula dari alokasi dana hibah senilai Rp65 miliar dari APBD Jatim 2017 untuk pengadaan barang dan jasa bagi 25 SMK swasta. Hibah tersebut dibagi menjadi dua paket pekerjaan yang dimenangkan PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

Namun dalam praktiknya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan maupun ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim. Bahkan, pada 21 Juli 2017, ditemukan indikasi penggelembungan harga. Dari proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek, diduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

"Kami sudah meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jatim menghitung besarnya kerugian tersebut. Hingga saat ini belum ada tersangka. Dengan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik akan menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini," katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, SB Siregar menambahkan, salah satu aspek dalam dugaan korupsi ini melibatkan pengadaan perangkat Teknologi Informasi (IT). Setelah diperiksa, nilainya kecil dan ditemukan indikasi manipulasi data.

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi ini guna menyelamatkan keuangan negara,” katanya. (lukman hakim).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Dari Turnamen ke Kerja...
Dari Turnamen ke Kerja Sama Pendidikan, HGI Komunikasi dengan Disdik Jatim
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan...
Mulai 1 Juli 2026, Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Terpusat di Terminal 2F: Cek Tahapannya!
Berita Terkini
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved