Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya Naik Status Penyidikan

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:02 WIB
loading...
Kasus Brigadir AK Diduga...
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menaikkan status kasus dugaan pembunuhan bayi NA oleh Brigadir AK (28), anggota Polda Jateng dari penyelidikan ke penyidikan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
SEMARANG - Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menaikkan status kasus dugaan pembunuhan bayi NA oleh Brigadir AK (28), anggota Polda Jateng dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menemukan bukti-bukti kuat telah terjadi peristiwa pidana pada kasus yang dilaporkan tersebut.

“Hasil gelar perkara kemarin statusnya mulai penyidikan. Artinya, dugaan tindak pidana sudah terjadi. Hasil gelar perkara diputuskan kasus dugaan pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur tersebut naik menjadi penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (12/3/2025).

Baca juga: Tega Bunuh Bayinya yang Berusia 2 Bulan, Brigadir AK Diperiksa Propam-Ditreskrimum Polda Jateng

Meski demikian, status Brigadir AK masih sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka. “Kemarin pemeriksaan awal (Brigadir AK diperiksa penyidik Krimum) baru klarifikasi. Nanti saat diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secepatnya sesuai jadwal penyidik,” katanya.

Penyidik Ditreskrimum telah memeriksa saksi-saksi lain di antaranya NJP (24) ibu korban sekaligus pelapor, ibu dari NJP, pihak RS Roemani yang sempat merawat bayi, serta Brigadir AK.

Kasus Brigadir AK dalam proses pemberkasan Bidang Propam Polda Jateng untuk selanjutnya dilakukan sidang kode etik. Saat ini Brigadir AK dalam penahanan Propam Polda Jateng tengah dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

“Brigadir AK ini jarang masuk kantor dan susah dinasihati sama seniornya,” kata sumber di kepolisian.

Status Brigadir AK sudah bercerai. Sebelumnya AK beristri Polwan yang saat ini kena sanksi demosi 10 tahun di Polres Wonogiri.

Sementara, NJP diketahui berasal dari luar Jawa dan baru saja lulus kuliah di salah satu kampus negeri di Kota Semarang. “Ketemunya (Brigadir AK dengan NJP) juga di dunia malam,” lanjutnya.

NJP melalui kuasa hukumnya Alif Abdurrahman mengatakan, insiden meninggalnya bayi NA dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 ketika NJP dan Brigadir AK mengajak bayi itu jalan-jalan di mobil.

Sampai di Pasar Peterongan Kota Semarang, mobil berhenti. Bayi NA (2 bulan) dititipkan ke ayahnya yakni Brigadir AK. NJP masuk pasar sekitar 10 menit. Namun, begitu kembali ternyata kondisi bayi itu mencurigakan karena tertidur dan bibirnya membiru.

Mereka membawanya ke RS Roemani Semarang, namun esok harinya meninggal dunia. Dokter menyebut gagal nafas menjadi penyebab kematian bayi NA. “Brigadir AK ini bapak kandung NA, ada hasil tes DNA-nya,” ujar Alif.

Karena ada kecurigaan makin menguat meninggal tak wajar, NJP melaporkan Brigadir AK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada 5 Maret 2025. Polisi kemudian melakukan ekshumasi alias bongkar makam NA di Purbalingga, kampung halaman Brigadir AK.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Update Jalan Ambles...
Update Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kendaraan Arah Depok Masih Bisa Melintas Satu Jalur
Polda Metro Dorong Budaya...
Polda Metro Dorong Budaya Peduli Lingkungan, Sediakan Ratusan Bak Sampah Terpilah
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Rekomendasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved