Meski Pandemi, Penegakan Hukum terhadap Pemalsu Produk Tidak Boleh Kendur
Jum'at, 04 September 2020 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
DPO tersebut ditandatangani oleh Augustinus B Pangaribuan pada April 2020. Pihak pelapor adalah Syahrial dan yang menjadi terlapor adalah IM. Syahrial menyayangkan, meski sudah berstatus DPO, IM masih bebas berkeliaran. Artinya, proses penegakan hukum terkait pemalsuan produk dengan brand Lois tersebut dinilai mandeg. (Baca juga: Anies Temukan Kafe Langgar Protokol Kesehatan saat Sidak Malam)
“Karena sudah berstatus DPO, mestinya IM sudah ditangkap. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemalsuan yang ia lakukan, selain merugikan perusahaan, juga merugikan negara, karena kehilangan pendapatan berupa pajak,” ujar Syahrial kepada wartawan di Kantor Pusat Brand Lois, Jalan Pualam Raya Nomor 31, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Syahrial mengakupernah dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari Polda Metro Jaya, yang hendak mengintervensi kasus pemalsuan produk dengan brand Lois tersebut. “Apakah DPO terhadap IM itu mandeg karena ada pihak yang mengintervensi? Ini menjadi pertanyaan saya. Tapi, saya yakin pihak Polda Sulawesi Selatan pasti mampu menangani kasus pemalsuan produk ini secara professional,” kata Syahrial.
Syahrial berharap, dengan Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Merdisyam, kasus pemalsuan produk dengan brand Lois tersebut bisa secepatnya diproses secara hukum. “Karena, inikan sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo tentang pelaku usaha, selaku penyedia lapangan kerja bagi rakyat,” pungkas Syahrial.
“Karena sudah berstatus DPO, mestinya IM sudah ditangkap. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemalsuan yang ia lakukan, selain merugikan perusahaan, juga merugikan negara, karena kehilangan pendapatan berupa pajak,” ujar Syahrial kepada wartawan di Kantor Pusat Brand Lois, Jalan Pualam Raya Nomor 31, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Syahrial mengakupernah dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari Polda Metro Jaya, yang hendak mengintervensi kasus pemalsuan produk dengan brand Lois tersebut. “Apakah DPO terhadap IM itu mandeg karena ada pihak yang mengintervensi? Ini menjadi pertanyaan saya. Tapi, saya yakin pihak Polda Sulawesi Selatan pasti mampu menangani kasus pemalsuan produk ini secara professional,” kata Syahrial.
Syahrial berharap, dengan Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Merdisyam, kasus pemalsuan produk dengan brand Lois tersebut bisa secepatnya diproses secara hukum. “Karena, inikan sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo tentang pelaku usaha, selaku penyedia lapangan kerja bagi rakyat,” pungkas Syahrial.
(thm)
Lihat Juga :