Pembakaran Mapolsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 04 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Pembakaran Mapolsek...
Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Mapolsek Ciracas. Foto/MNC News Portal/Fahreza Rizky
A A A
JAKARTA - Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Mapolsek Ciracas dan perusakan aset masyarakat di Ciracas dan Pasar Rebo yang terjadi pada Sabtu (29/8) dini hari. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis memastikan 29 prajurit TNI itu telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Sementara 51 lainnya masih berstatus tersangka. “29 tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat pasal yaitu 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP,” kata Eddy di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, kemarin. (Baca: Harmonisasi TNI-Polri Mendesak)

Menurut Eddy, pihaknya telah memeriksa barang bukti sebagai penguat dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari lalu. Polisi Militer, kata dia, melaksanakan langkah-langkah sesuai saintifik investigasi dan memeriksa para saksi militer maupun sipil.

“Mereka bekerja berdasarkan hasil dari tenaga ahli berupa data alat komunikasi. Dari alat yang ada bahwa di handphone yang diamankan data cukup lengkap, siapa saja yang ada di grup tersebut, materi apa saja yang dibicarakan selama Sabtu sampai dengan selesai kejadian,” ucapnya.

Eddy mengaku pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan oknum TNI dari matra lain, yaitu Angkatan Laut dan Angkatan Udara terhadap kasus penyerangan Mapolsek Ciracas . Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik dari alat komunikasi dan pemeriksaan para saksi, pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas ada juga dari matra lain selain Angkatan Darat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Rekomendasi
Mathew Baker Cetak Sejarah...
Mathew Baker Cetak Sejarah Jadi Pemain Termuda di Timnas Indonesia
Penasihat Militer Mojtaba...
Penasihat Militer Mojtaba Khamenei: Iran Siap Ubah Israel Jadi Neraka Jika Beirut Diinvasi
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved