Pembakaran Mapolsek Ciracas, 29 Oknum Prajurit Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 04 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Pembakaran Mapolsek...
Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Mapolsek Ciracas. Foto/MNC News Portal/Fahreza Rizky
A A A
JAKARTA - Sebanyak 29 oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Mapolsek Ciracas dan perusakan aset masyarakat di Ciracas dan Pasar Rebo yang terjadi pada Sabtu (29/8) dini hari. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis memastikan 29 prajurit TNI itu telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Sementara 51 lainnya masih berstatus tersangka. “29 tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat pasal yaitu 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP,” kata Eddy di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, kemarin. (Baca: Harmonisasi TNI-Polri Mendesak)

Menurut Eddy, pihaknya telah memeriksa barang bukti sebagai penguat dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari lalu. Polisi Militer, kata dia, melaksanakan langkah-langkah sesuai saintifik investigasi dan memeriksa para saksi militer maupun sipil.

“Mereka bekerja berdasarkan hasil dari tenaga ahli berupa data alat komunikasi. Dari alat yang ada bahwa di handphone yang diamankan data cukup lengkap, siapa saja yang ada di grup tersebut, materi apa saja yang dibicarakan selama Sabtu sampai dengan selesai kejadian,” ucapnya.

Eddy mengaku pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan oknum TNI dari matra lain, yaitu Angkatan Laut dan Angkatan Udara terhadap kasus penyerangan Mapolsek Ciracas . Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik dari alat komunikasi dan pemeriksaan para saksi, pelaku penyerangan Mapolsek Ciracas ada juga dari matra lain selain Angkatan Darat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Pakar Intelijen Ingatkan...
Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Rekomendasi
Format Baru FIFA Bikin...
Format Baru FIFA Bikin Jalan Argentina Lebih Mulus di Piala Dunia 2026
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
Rachmat Gobel Meninggal...
Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Menaker: Figur Teladan dalam Mengelola Perusahaan
Berita Terkini
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Antisipasi Kebakaran...
Antisipasi Kebakaran Lahan, Wilmar Tingkatkan Kesiagaan dan Kolaborasi Antarlembaga
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Canangkan Gerakan Indonesia...
Canangkan Gerakan Indonesia Asri di Malang, Dirjen Bina Adwil Ajak Kepala Daerah Bebersih
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
Infografis
Usia Pensiun Prajurit...
Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved