Perindo Beri Bantuan Hukum, Keluarga Korban Dugaan Asusila di Pasar Manggis Berterima Kasih
Senin, 03 Maret 2025 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, diharapkan pelaku bisa segera ditangkap polisi dan diberikan hukuman berat atas perbuatannya itu. “Si anak kalau lihat pelaku suka diam, lalu dia suka bengong, jadi saya hibur, suka saya ajak jalan atau berenang biar moodnya baik lagi. Intimidasi itu ibu korban pernah sampai dicekek, paman ada yang pro sama si pelaku jadi dia mencekek ibu korban," tuturnya.
Sementara itu, Waketum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mengungkapkan, Tim Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih dari DPP Partai Perindo memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya sejak Januari 2025. Tim bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas sehingga korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan hukum atas peristiwa yang dialaminya itu.
"Secara prinsip kami dari Partai Perindo, kami melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang kini kelas 2 SD, yang diduga mengalami dugaan pencabulan," tuturnya.
Adapun laporan dugaan kasus asusila yang dialami anak korban berusia 9 tahun itu teregister dengan nomor polisi STTLP/B/290/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 24 Januari 2025. Terlapornya pria berinisial D (32) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
"Saya di sini untuk memastikan tim kita betul-betul ada di lapangan, betul-betul melakukan pendampingan, dan paling penting pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sebaik-baiknya," kata Tama lagi.
Sementara itu, Waketum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun mengungkapkan, Tim Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih dari DPP Partai Perindo memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya sejak Januari 2025. Tim bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas sehingga korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan hukum atas peristiwa yang dialaminya itu.
"Secara prinsip kami dari Partai Perindo, kami melakukan pendampingan terhadap korban anak perempuan yang kini kelas 2 SD, yang diduga mengalami dugaan pencabulan," tuturnya.
Adapun laporan dugaan kasus asusila yang dialami anak korban berusia 9 tahun itu teregister dengan nomor polisi STTLP/B/290/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 24 Januari 2025. Terlapornya pria berinisial D (32) yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
"Saya di sini untuk memastikan tim kita betul-betul ada di lapangan, betul-betul melakukan pendampingan, dan paling penting pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sebaik-baiknya," kata Tama lagi.
(rca)
Lihat Juga :