Kasus Striptis di Semarang, Polda Jateng Tetapkan Tersangka
Minggu, 02 Maret 2025 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
"Tempat karaoke tersebut terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya baik di tempat maupun di hotel," lanjutnya.
Pada kasus ini penyidik telah memeriksa 20 saksi serta menyita sejumlah bukti dari lokasi.
Baca juga: Mabuk Miras, Pengunjung Bacok Operator Karaoke di Kompleks Sunan Kuning Semarang
Sementara itu, Kepala Bid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi peraturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
Lihat Juga :