MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Pengamat: Angin Segar bagi Demokrasi

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:25 WIB
loading...
A A A
Untuk dugaan abuse of power yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto, Agung menyarankan, Presiden Prabowo Subianto menegur menterinya yang ikut cawe-cawe dalam pilkada.

Peneliti BRIN, Wasisto Rahardjo Jati menambahkan, apa yang dilakukan oleh menteri di kabinet Prabowo mencederai demokrasi.

“Saya pikir keterlibatan langsung itu adalah bentuk intervensi terhadap prinsip netralitas dalam pemilu. Terlebih lagi dalam kapasitas sebagai seorang pejabat publik, keterlibatan langsung ini jelas menimbulkan persaingan tidak sehat dalam pamilu sehingga demokrasi terciderai,” katanya.

Wasisto meminta agar Presiden Prabowo Subianto menegur para menterinya yang sudah bertindak sewenang-wenang. Bukan cuma presiden, PAN juga perlu memberikan teguran.

“Saya pikir ini perlu menjadi pertimbangan khusus bagi presiden untuk membuat semacam kode etik bagi para pembantunya,” terang Wasisto.

Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU menyelenggarakan pilkada ulang di Kabupaten Serang. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 Tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," katanya.

Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK. "Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, merupakan fakta hukum Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami dan istri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3145 seconds (0.1#10.24)