Mundur Dari PNS Secara Kilat, Eri Cahyadi Tanpa Hak Uang Pensiun
Kamis, 03 September 2020 - 19:13 WIB
loading...
Bakal calon wali kota Surabaya dari PDIP, Eri Cahyadi mengemasi barang-barang di kantornya di Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. FOTO : SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Pemkot Surabaya secara resmi memastikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Eri Cahyadi mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengunduran diri ini tak lepas dari keluarnya rekomendasi PDI Perjuangan pada dirinya untuk menjadi Calon Wali Kota Surabaya.
Surat pengunduran diri Eri Cahyadi diserahkan ke meja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Rabu (2/9/2020). Sore harinya, Risma menyetujui surat pengunduran diri Eri Cahyadi sebagai PNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Surat persetujuan permohonan berhenti dari PNS itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya dengan Nomor 821.2/ 7835 / 436.8.3/2020 tanggal 2 September 2020.
(Baca juga : Kasus COVID-19 Terus Naik, Satgas Salahkan Masyarakat Tidak Disiplin Protokol Kesehatan )
"Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 September 2020 hal permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diberitahukan bahwa permintaan Saudara tersebut disetujui dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi petikan surat persetujuan yang ditandatangani Wali Kota Surabaya.
Surat persetujuan ini juga didukung dengan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 821.2/ 7836 /436.8.3 /2020 tanggal 2 September 2020. Surat keputusan itu berisi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanpa Hak Pensiun.
Surat pengunduran diri Eri Cahyadi diserahkan ke meja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Rabu (2/9/2020). Sore harinya, Risma menyetujui surat pengunduran diri Eri Cahyadi sebagai PNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Surat persetujuan permohonan berhenti dari PNS itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya dengan Nomor 821.2/ 7835 / 436.8.3/2020 tanggal 2 September 2020.
(Baca juga : Kasus COVID-19 Terus Naik, Satgas Salahkan Masyarakat Tidak Disiplin Protokol Kesehatan )
"Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 September 2020 hal permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diberitahukan bahwa permintaan Saudara tersebut disetujui dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi petikan surat persetujuan yang ditandatangani Wali Kota Surabaya.
Surat persetujuan ini juga didukung dengan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 821.2/ 7836 /436.8.3 /2020 tanggal 2 September 2020. Surat keputusan itu berisi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanpa Hak Pensiun.
Lihat Juga :