Begini Rekonstruksi Pesta Gay Bertajuk Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan
Kamis, 03 September 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan guna mencocokkan keterangan BAP yang diucapkan oleh para saksi maupun tersangka. “Semua tersangka kita hadirkan dan sudah dibagi peranannya masing-masing,” ucapnya.
Diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan 56 orang dan sembilan di antaranya ditetapkan tersangka. Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik, bahkan dengan dress code wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni, Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.
Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU No 44/2008 dan Pasal 36 Junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan 56 orang dan sembilan di antaranya ditetapkan tersangka. Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik, bahkan dengan dress code wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni, Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan.
Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU No 44/2008 dan Pasal 36 Junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :