Awas! Pelanggar PSBB Mulai Ditindak Tegas

Minggu, 03 Mei 2020 - 09:44 WIB
loading...
Awas! Pelanggar PSBB...
Gubernur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho (tengah) saat terjun menindak pelanggar PSBB di wilayah Surabaya.Foto/SINDONews/lukman hakim
A A A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan Minggu (3/5/2020) dini hari terjun langsung mengawal patroli gabungan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya.

Patroli ini merupakan bagian tahapan pemberlakuan PSBB setelah tiga hari masa teguran dan imbauan sejak hari pertama PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik pada Selasa (28/4/2020). Operasi gabungan ini berhasil menjaring 82 warga Surabaya yang melanggar aturan jam malam. Mereka diangkut menggunakan tiga truk mobil Satpol PP Kota Surabaya menuju Mapolrestabes Surabaya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meski sudah memasuki hari kelima PSBB, namun masih ditemukan kerumunan warga pada beberapa titik.

Awas! Pelanggar PSBB Mulai Ditindak Tegas


Patroli gabungan tidak hanya dilakukan Surabaya tapi juga di Gresik dan Sidoarjo. "Mari kita disiplin. Surabaya ini yang terkonfirmasi positif COVID-19 tinggi sekali, jumlahnya 495 orang," kata Khofifah.

Angka tersebut, lanjut dia, jauh melampaui Bandung yang sebanyak 189 orang. Kemudian Depok 73 orang dan Bogor 83 orang. Artinya, Surabaya sudah dua kali lipat lebih tinggi dari daerah lain.

Diketahui, Depok merupakan wilayah PSBB DKI Jakarta yang kini tengah melakukan perpanjangan masa PSBB. Angka positif di Depok tereduksi pasca penerapan PSBB. "Kalau ini (PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) sangat efektif maka tentu PSBB tidak perlu diperpanjang," ungkap Khofifah.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, patroli digelar di tiga wilayah PSBB. Yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Tercatat hasil operasi di Gresik menjaring 65 warga, Sidoarjo 24 warga, dan Surabaya 82 orang. Bagi yang terjaring, diberi teguran dan penindakan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun," terangnya.

Warga yang terjaring operasi gabungan diperiksa selama 1x24 jam. Meliputi pemeriksaan interogasi, pendataan dan rapid test COVID-19. Selain itu, Pemprov Jatim juga telah menyediakan menu makan sahur.

Jajaran kepolisian tetap akan memberlakukan aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)."Beberapa wilayah tertentu secara yurisprudensi sudah bisa dikenakan Pasal 216 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan dan sidang secara online," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini berharap masyarakat Jatim menaati aturan PSBB. Razia jam malam merupakan upaya agar masyarakat bisa saling menjaga memutus rantai penyebaran COVID-19. "Kita harus lakukan tindakan tegas ini supaya kita semuanya bisa menjaga masyarakat Jatim agar COVID-19 tidak semakin meluas. Mudah-mudahan yang kena razia ini negatif rapid test," harapnya," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)