29 Oknum TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas

Kamis, 03 September 2020 - 12:50 WIB
loading...
29 Oknum TNI AD Ditetapkan...
Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis dan jajaran saat memberikan keterangan pers di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Sebanyak 29 oknum TNI AD yang terlibat penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas ditetapkan sebagai tersangka.

“Para terduga yang saat ini 29 orang, statusnya naik jadi tersangka dan saksi-saksi kurang lebih 51 orang," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Mapuspomad), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Mayjen TNI Eddy Rate Muis menambahkan, pihaknya telah memeriksa barang bukti sebagai penguat dalam kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari lalu. (Baca juga; Tak Peduli Tersulut Hoaks, Kasad: Prajurit yang Terlibat Harus Tanggung Jawab )

"Polisi Militer (PM) melaksanakan langkah-langkah sesuai saintifik investigasi dan memeriksa para saksi militer maupun sipil. PM bekerja berdasarkan hasil dari tenaga ahli berupa data alat komunikasi. Dari alat yang ada bahwa di handphonen yang diamankan data cukup lengkap, siapa saja yang ada di group tersebut, materi apa saja yang dibicarakan selama Sabtu sampai dengan selesai kejadian,” ujarnya.

Guna memgungkap siapa saja yang terlibat dalam insiden penyerangan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, TNI meminta agar masyarakat turut aktif memberikan informasi yang terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari. (Baca juga; Pangdam Jaya Minta Maaf ke Warga Ciracas dan Akan Ganti Kerugian Masyarakat )

"Kami pastikan siapa saja yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan penyelidikan serta penyidikan dilakukan transparan, karena itu kami memohon bantuan kepada masyarakat yang mengetahui kejadian itu dapat melaporkan ke kami," ungkapnya.

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang mengetahui dan melihat aksi penyerangan oknum TNI ke Mapolsek Ciracas dapat melapor secara langsung ke Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dengan nomor handphone 0818-998-585 atau Kol Cpm Yogaswara dengan nomor handphone 0823-1419-7676.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Rekomendasi
10 Momen Cristiano Ronaldo...
10 Momen Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved