Keluar Rumah Tidak Pakai Masker, Warga Pasar Rebo Dihukum Masuk Peti Mati

Rabu, 02 September 2020 - 22:28 WIB
loading...
Keluar Rumah Tidak Pakai...
Warga Kelurahan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kedepatan keluar rumah tidak menggunakan masker, dikejutkan dengan sanksi yang diberikan Satpol PP. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Warga Kelurahan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kedepatan keluar rumah tidak menggunakan masker, dikejutkan dengan sanksi yang diberikan Satpol PP. Pelanggar protokol kesehatan itu harus rela masuk ke dalam peti mati selama satu menit.

Video warga dimasukan ke dalam peti mati itu diposting di akun Instagram @warung_jurnalis dan mendadak viral dijagat media sosial. Hal itu terjadi di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Pasien Covid-19 di Jakarta Timur Tembus 5 Ribu Orang)

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian membenarkan kejadian ini. Kata dia, awalnya warga tengah mengantre giliran untuk kerja sosial lantaran melanggar protokol kesehatan. Mereka dipaksa untuk menyapu jalan selama satu jam.

"Karena banyak yang ngantre, nah kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Lalu ditanya ke pelanggar; mau masuk peti mati atau nunggu," kata Budhy saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Untuk mempersingkat waktu, para pelanggar PSBB kemudian menyanggupi hal tersebut. Mereka masuk ke dalam peti mati selama satu menit. Setelah merasakan sesaknya berada di dalam peti mati, para pelanggar mengaku kapok dan berjanji tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi.

Menurut Budhy, hukuman seperti itu masih dalam tahap uji coba. Jika peti mati ini dapat memberikam dampak baik bagi masyarakat, maka cara tersebut akan diusulkan untuk diberlakukan secara mutlak. (Lihat juga Info Grafis: Hadapi Lonjakan Pasien Covid-19, Petakan Kesiapan Rumah Sakit)

"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Berita Terkini
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved