Karyawan Gugat Upah Lembur, Dirut Transjakarta Heran Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 02 September 2020 - 21:44 WIB
loading...
A
A
A
Namun perbuatan mereka dianggap merugikan dan menyalahi aturan perusahaan. “Jadi, juga enggak ada itu kabar mereka di-PHK karena lapor polisi,” kata mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines ini.
Menurutnya, persoalan upah lembur sebetulnya telah selesai dengan serikat pekerja beberapa waktu yang lalu atau sebelum dia menjabat sebagai Dirut Transjakarta. Aduan mereka terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai 2019. “SK direksi terkait hal itu sebetulnya sudah diterbitkan di akhir 2019,” ungkapnya. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Lewat Rekening Bank Pemerintah)
Diketahui, pada Senin (31/8/2020) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Djhony ke Mapolda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai dengan 2019.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan, mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp287 juta. Mereka sempat memperjuangkan haknya di perusahaan, namun karyawan ada yang dipecat.
Karena itu, Tigor menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Menurutnya, persoalan upah lembur sebetulnya telah selesai dengan serikat pekerja beberapa waktu yang lalu atau sebelum dia menjabat sebagai Dirut Transjakarta. Aduan mereka terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai 2019. “SK direksi terkait hal itu sebetulnya sudah diterbitkan di akhir 2019,” ungkapnya. (Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tak Harus Lewat Rekening Bank Pemerintah)
Diketahui, pada Senin (31/8/2020) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Djhony ke Mapolda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai dengan 2019.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan, mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp287 juta. Mereka sempat memperjuangkan haknya di perusahaan, namun karyawan ada yang dipecat.
Karena itu, Tigor menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
(thm)
Lihat Juga :