Karyawan Gugat Upah Lembur, Dirut Transjakarta Heran Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 02 September 2020 - 21:44 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 13 karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menggugat pimpinannya, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, perihal pembayaran upah lembur libur nasional sejak 2014-2019. Sardjono Jhony selalu Direktur Utama PT Transjakarta pun heran atas gugatan tersebut, lantaran baru menjabat sejak 27 Mei 2020.
Jhony mengatakan, tuntutan karyawan atas upah lembur nasional mereka pada 2014-2019 itu merupakan hal yang wajar. Sebab berkaitan dengan hak-hak mereka sebagai karyawan. Namun, dirinya heran mengapa selama empat tahun baru melakukan tuntutan itu sekarang.
"Saya sendiri baru gabung di Transjakarta akhir Mei 2020, yah kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan," kata Jhony saat dihubungi, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Sopir Ngantuk, Kontainer Seruduk Pembatas TransJakarta)
Jhony tidak mempermasalahkan mereka yang tergabung di serikat pekerja Transjakarta melaporkan dirinya ke polisi. Dirinya memahami masalah yang dialami para pegawainya itu. "Namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan hak nya,” ungkapnya.
Berdasarkan catatannya, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya. Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tidak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat.
Jhony mengatakan, tuntutan karyawan atas upah lembur nasional mereka pada 2014-2019 itu merupakan hal yang wajar. Sebab berkaitan dengan hak-hak mereka sebagai karyawan. Namun, dirinya heran mengapa selama empat tahun baru melakukan tuntutan itu sekarang.
"Saya sendiri baru gabung di Transjakarta akhir Mei 2020, yah kan jadi aneh tiba-tiba saya yang dilaporkan," kata Jhony saat dihubungi, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Sopir Ngantuk, Kontainer Seruduk Pembatas TransJakarta)
Jhony tidak mempermasalahkan mereka yang tergabung di serikat pekerja Transjakarta melaporkan dirinya ke polisi. Dirinya memahami masalah yang dialami para pegawainya itu. "Namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan hak nya,” ungkapnya.
Berdasarkan catatannya, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya. Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tidak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat.
Lihat Juga :