Divpropam Mabes Polri Turun Tangan Bantu Polda Metro Usut Kasus AKBP Bintoro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Polisi berjanji mengusut tuntas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polda Metro dalam pengusutan kasus AKBP Bintoro. Menurut Ade, polisi akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal penanganan awal oleh Divpropam Polri. Kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini, kasus ini, dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional, dan professional," kata Ade Ary dikutip, Kamis (30/1/2025).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan segera menyelesaikan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Sesuai dengan pemberitaan yang sudah kita ketahui bersama, yang sudah mulai ramai dan viral, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Paminal, dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan," katanya.
Polda Metro akan segera menggelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya. "Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polda Metro dalam pengusutan kasus AKBP Bintoro. Menurut Ade, polisi akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal penanganan awal oleh Divpropam Polri. Kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini, kasus ini, dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional, dan professional," kata Ade Ary dikutip, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan segera menyelesaikan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Sesuai dengan pemberitaan yang sudah kita ketahui bersama, yang sudah mulai ramai dan viral, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Paminal, dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan," katanya.
Polda Metro akan segera menggelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya. "Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," katanya.
(abd)