Antisipasi Rabies, Pemkot Jakut Akan Vaksinasi Hewan Peliharaan
Rabu, 02 September 2020 - 23:10 WIB
loading...
Kucing tengah divaksin Tim KPKP Jakarta Utara. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Utara akan menggelar vaksinasi hewan peliharaan di Kelurahan Penjaringan. Vaksinasi itu sebagai upaya mewujudkan wilayah DKI Jakarta bebas hewan rabies.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Utara Unang Rustanto mengatakan, kegiatan vaksin rabies rencananya akan digelar selama sepekan mulai Selasa 8-18 September 2020.
"Vaksin yang kami berikan yakni vaksin rabies. Petugas akan mendatangi Rukun Warga (RW) di setiap kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," kata Unang saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Menurut Unang, kegiatan vaksinasi ini ditujukan kepada hewan peliharaan berjenis kucing, anjing, kera, dan musang. "Vaksinasi ini masa waktunya selama setahun. Jadi kalau belum genap setahun maka hewan peliharaan tidak diperkenankan divaksin kembali," jelasnya. (Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Pasien Covid-19 di Jakarta Timur Tembus 5 Ribu Orang )
Untuk mengikuti vaksinasi, ada beberapa syarat yang harus di ikuti, seperti hewan harus berusia minimal empat bulan, bunting, dan menyusui. Suhu tubuh hewan pun harus normal atau tidak sedang dalam kondisi sakit.
Untuk pelaksanaan vaksinasi nanti, Unang memastikan bahwa pemilik hewan juga harus mengikuti syarat. "Jadi petugas maupun pemilik hewan juga harus menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19," tutupnya. (Baca juga: Cucak Ijo Disikat Maling Berjaket Ojol, Agus Gagal Ikut Kontes Kicau Burung )
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Utara Unang Rustanto mengatakan, kegiatan vaksin rabies rencananya akan digelar selama sepekan mulai Selasa 8-18 September 2020.
"Vaksin yang kami berikan yakni vaksin rabies. Petugas akan mendatangi Rukun Warga (RW) di setiap kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," kata Unang saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Menurut Unang, kegiatan vaksinasi ini ditujukan kepada hewan peliharaan berjenis kucing, anjing, kera, dan musang. "Vaksinasi ini masa waktunya selama setahun. Jadi kalau belum genap setahun maka hewan peliharaan tidak diperkenankan divaksin kembali," jelasnya. (Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Pasien Covid-19 di Jakarta Timur Tembus 5 Ribu Orang )
Untuk mengikuti vaksinasi, ada beberapa syarat yang harus di ikuti, seperti hewan harus berusia minimal empat bulan, bunting, dan menyusui. Suhu tubuh hewan pun harus normal atau tidak sedang dalam kondisi sakit.
Untuk pelaksanaan vaksinasi nanti, Unang memastikan bahwa pemilik hewan juga harus mengikuti syarat. "Jadi petugas maupun pemilik hewan juga harus menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19," tutupnya. (Baca juga: Cucak Ijo Disikat Maling Berjaket Ojol, Agus Gagal Ikut Kontes Kicau Burung )
(mhd)
Lihat Juga :