Program Sekolah Gratis di Jakarta Uji Coba Terbatas Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Sabtu, 25 Januari 2025 - 19:05 WIB
loading...
Program Sekolah Gratis...
Program Sekolah Gratis bagi negeri maupun swasta di Jakarta akan mulai diuji coba terbatas pada tahun ajaran 2025/2026. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Program Sekolah Gratis bagi negeri maupun swasta di Jakarta akan mulai diuji coba terbatas pada tahun ajaran 2025/2026. Sebagai awalan, program ini akan diuji coba di sekolah contoh.

"Jika dari segala aspek, termasuk ketersediaan anggaran memungkinkan, sekolah gratis akan dilaksanakan secara terbatas dengan piloting dibeberapa sekolah dulu di tahun ajaran 2025/2026," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2025).

Sarjoko mengatakan, agar program Sekolah Gratis bisa dilaksanakan, maka proses percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan Gratis harus segera dirampungkan.



"Terkait sekolah swasta gratis, saat ini sedang disusun perangkat aturan yang diperlukan. Secara beriring mendorong percepatan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk mengatur Program Sekolah Gratis ditargetkan rampung akhir Januari 2025.

Sebab, Program Sekolah Gratis akan diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025 di wilayah Jakarta baik swasta maupun negeri. Artinya, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.

“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: APBD Jakarta 2025 Rp91,3 Triliun Disahkan, DPRD Siapkan Regulasi Sekolah Gratis

Khoirudin menambahkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi. Ia menilai hal itu bertujuan agar pelaksanaan Program Sekolah Gratis berjalan maksimal.

“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ucap Politisi PKS itu.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved