Damkar Jakarta Ungkap Glodok Plaza Tak Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran Sejak 2023
Rabu, 22 Januari 2025 - 07:22 WIB
loading...
Plt Kepala Disgulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan mengungkap fakta baru bangunan Glodok Plaza yang terbakar hebat pada Rabu (15/1/2025). Ternyata Glodok Plaza tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sejak 2023. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) Jakarta Satriadi Gunawan mengungkap fakta baru bangunan Glodok Plaza yang terbakar hebat pada Rabu (15/1/2025). Ternyata Glodok Plaza tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran gedung sejak 2023.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan secara berkala oleh Disgulkarmat Jakarta. "Untuk kasus Plaza Glodok memang pada tahun 2023 sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Kronologi Kebakaran Glodok Plaza hingga Hanguskan 3 Lantai
Sejumlah catatan ditemui usai kebakaran hebat Glodok Plaza mulai dari lambannya informasi awal kebakaran yang diterima Disgulkarmat melalui Sudin Gulkarmat Jakarta Barat hingga proteksi kebakaran gedung yang tak berfungsi optimal.
"Jadi belum tentu ketika kita periksa pada saat itu baik. Kembali lagi menjadi tanggung jawab pengelola dan pemilik untuk perawatan terkait proteksi kebakaran," kata Satriadi.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pengecekan secara berkala oleh Disgulkarmat Jakarta. "Untuk kasus Plaza Glodok memang pada tahun 2023 sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Kronologi Kebakaran Glodok Plaza hingga Hanguskan 3 Lantai
Sejumlah catatan ditemui usai kebakaran hebat Glodok Plaza mulai dari lambannya informasi awal kebakaran yang diterima Disgulkarmat melalui Sudin Gulkarmat Jakarta Barat hingga proteksi kebakaran gedung yang tak berfungsi optimal.
"Jadi belum tentu ketika kita periksa pada saat itu baik. Kembali lagi menjadi tanggung jawab pengelola dan pemilik untuk perawatan terkait proteksi kebakaran," kata Satriadi.
Lihat Juga :