Ini Tampang Anak Majikan Tanpa Penyesalan Bunuh Sekuriti di Bogor
Senin, 20 Januari 2025 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, tersangka Abraham ditahan di Polresta Bogor Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KHUP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," ucapnya.
Seperti diberitakan, sekuriti Septian ditemukan tewas bersimbah darah di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat, 17 Januari 2025.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di pos sekuriti rumah mewah yang dijaganya pukul 04.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan bergegas menuju lokasi kejadian.
Polisi menetapkan anak majikan sebagai tersangka. Tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan tembakau sintetis.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," ucapnya.
Seperti diberitakan, sekuriti Septian ditemukan tewas bersimbah darah di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat, 17 Januari 2025.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di pos sekuriti rumah mewah yang dijaganya pukul 04.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan bergegas menuju lokasi kejadian.
Polisi menetapkan anak majikan sebagai tersangka. Tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan tembakau sintetis.
(jon)
Lihat Juga :