Jual Barang Curian di Facebook, Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi

Rabu, 05 Februari 2020 - 08:34 WIB
Jual Barang Curian di Facebook, Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi
Jual Barang Curian di Facebook, Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi
A A A
PALANGKARAYA - Nekat berjualan barang curian di media sosial (medsos) Facebook, seorang mahasiswa dibekuk polisi di Palangkaraya, Kalteng.

Tersangka adalah MS (20) warga Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya. Ia dibekuk anggota Polsek Pahandut bersama Tim Resmob Polda Kalteng.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di sebuah rumah di Jalan Sepakat Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada, Selasa (28/01/2020) malam.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, menjelaskan, saat korban AS (21) seorang mahasiswa pulang ke rumah sekitar pukul 21.30 WIB pada Selasa 28 Januari 2020. "Saat itu korban menemukan gembok pintu rumah didapati sudah terlepas dan saat masuk ke dalam rumah dua unit Notebook miliknya telah raib. Dan korban langsung melapor ke Polsek Pahandut," ujar Edia, Rabu (5/2/2020).

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Tanpa sengaja saat Tim Resmob Polda Kalteng melakukan patroli Siber dan menemukan adanya sebuah akun yang menawarkan Notebook di Forum Jual Beli Facebook wilayah Kota Palangka Raya. Saat itu ciri-ciri identik dengan milik korban yang hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB di Rumah Sakit Betang Pambelum Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya. "Dari tangan pelaku kita amankan satu buah Notebook merk Asus warna hitam serta satu unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," pungkasnya .
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8043 seconds (0.1#10.140)