Sopir Bus Pariwisata Penyebab Tabrakan Beruntun di Kota Batu Jadi Tersangka

Jum'at, 10 Januari 2025 - 21:40 WIB
loading...
A A A
Pihaknya juga sudah melakukan tes urine sopir dan kernet, yang hasilnya negatif, sebelum akhirnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sopir bus itu disangkakan Pasal 311 ayat 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.

Sebelumnya bus pariwisata Sakhindra Trans menjadi penyebab kecelakaan beruntun melibatkan 12 kendaraan di Kota Batu, pada Rabu malam (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan dokumen kendaraan bus berplat nopol DK 7942 GB itu tidak laik jalan, karena izin surat angkut, KIR, dan STNK sudah mati.

Bus diduga mengalami rem blong, sehingga terlebih dahulu menabrak trotoar di Jalan Imam Bonjol, sebelum menabrak 12 kendaraan secara beruntun sejak di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, dan berhenti di depan SMPN 3 Kota Batu.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.173)