KA Sancaka Tabrak Truk di Sragen, Sopir Luka Berat, 5 Perjalanan KA Terlambat

Jum'at, 10 Januari 2025 - 10:12 WIB
loading...
KA Sancaka Tabrak Truk...
Sebuah truk tertabrak KA Sancaka jurusan Surabaya-Yogyakarta di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antar Stasiun Sragen-Masaran, Jumat (10/1/2025) dini hari. FOTO/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SRAGEN - Kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antar Stasiun Sragen-Masaran, Jumat (10/1/2025) dini hari. Sebuah truk AD 9681 RF tertabrak Kereta Api (KA) Sancaka (101F) jurusan Surabaya-Yogyakarta sekitar pukul 24.49 WIB.

Peristiwa itu mengakibatkan sopir truk Supri, warga Gentungan, Mojogedang, Karanganyar mengalami luka parah. Korban dibawa ke IGD RSUD Dr Soehadi Prijonegoro Sragen dengan kondisi tidak sadarkan diri, luka berat di bagian kepala, serta kaki kiri patah tulang. Kecelakaan juga mengakibatkan perjalanan 5 kereta api mengalami keterlambatan.

"Para petugas Daop 6 merespon cepat kejadian tersebut untuk melakukan evakuasi jalur KA baik, hulu maupun hilir agar dapat segera dilalui dengan tetap mengutamakan keselamatan," kata Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).



Dikatakannya, para penumpang semua dalam kondisi aman, termasuk awak sarana perkeretaapian. Masinis dan Petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik, tidak ada yang mengalami luka.

Dikatakannya, proses evakuasi pembebasan truk tiga kali gagal. Seling putus dan kemudian muatan truk dibongkar untuk di lakukan penarikan kembali. Jalur hulu dapat dilalui kembali pada pukul 02.27 WIB, setelah petugas Daop 6 dapat mengevakuasi bangkai kepala truk dalam waktu 1 jam 38 menit.

Selanjutnya, KA Turangga dan KA Malabar segera diberangkatkan kembali setelah sempat tertahan di stasiun Masaran dan Kemiri. Sementara, petugas masih mengupayakan untuk evakuasi jalur hilir, dan berhasil menyingkirkan bangkai truk ke sisi sebelah rel pada pkl 03.54 WIB. Kedua jalur dinyatakan aman untuk dilewati KA.

"Kami memohon maaf atas gangguan perjalanan KA kepada para pelanggan KA Sancaka (101F) dan beberapa KA yang terdampak," ucapnya.

Daop 6 Yogyakarta mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan selalu waspada dan hati hati saat melewati perlintasan. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan kejadian ini ada 5 KA yang mengalami kelambatan, yakni KA 101f Sancaka berangkat Masaran pukul 05.00 WIB atau terlambat 249 menit, KA 66 Turangga andil 66 menit, KA 122a Malabar andil 63 menit, KA 56 Gajayana andil 19 menit, KA 218b Jayakarta andil 53 menit.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub soal Sinyal Hijau...
Menhub soal Sinyal Hijau Sebelum Argo Bromo Tabrak KRL: Masih Didalami
KNKT Ungkap KA Argo...
KNKT Ungkap KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau di Stasiun Bekasi Sebelum Tabrak KRL
Sopir Taksi Green SM...
Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
KNKT: Masinis Argo Bromo...
KNKT: Masinis Argo Bromo Sempat Ngerem' 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
KAI Daop 1 Targetkan...
KAI Daop 1 Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026, Ini Lokasinya
KAI Daop 1 Tutup Perlintasan...
KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar Antara Stasiun Tebet-Cawang
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Menhub Absen, Komisi...
Menhub Absen, Komisi V DPR Tunda Raker Bahas Tragedi Bekasi Timur
Rekomendasi
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Berita Terkini
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved