Sandi Butar Butar Bingung Dipecat: Kesalahan Saya Apa Gitu?
Selasa, 07 Januari 2025 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengklaim ada surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum adanya pemutusan kontrak kerja tersebut. "Kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya,” ujarnya.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
“Kenapa enggak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis massa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024," sambungnya.
Tessy menyebut juga ada evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas PKP Depok. Diketahui ada tiga orang yang tidak diperpanjang termasuk Sandi dari total 140 juru padam kontrak.
"Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok," ucapnya.
Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
“Kenapa enggak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis massa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024," sambungnya.
Tessy menyebut juga ada evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas PKP Depok. Diketahui ada tiga orang yang tidak diperpanjang termasuk Sandi dari total 140 juru padam kontrak.
"Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :