Kadis Kebudayaaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Anak Buahnya Ditahan Kejaksaan
Senin, 06 Januari 2025 - 16:22 WIB
loading...
A
A
A
Syahron menyatakan bahwa Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.
Tersangka pertama yakni IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Kedua, tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Sedangka tersangka ketiga, GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta yang Dinonaktifkan Usai Kantornya Digeledah
"Bahwa Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
Tersangka pertama yakni IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Kedua, tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Sedangka tersangka ketiga, GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Iwan Henry Wardhana, Kadisbud Jakarta yang Dinonaktifkan Usai Kantornya Digeledah
"Bahwa Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
Lihat Juga :