3 Oknum TNI AL Terlibat Kasus Penembakan Bos Rental di Rest Area Tol Merak-Tangerang

Senin, 06 Januari 2025 - 12:15 WIB
loading...
3 Oknum TNI AL Terlibat...
Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata menyebut, 3 anggota TNI Angkatan Laut (AL) terlibat kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Foto/SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya Denih Hendrata menyebut, 3 anggota TNI Angkatan Laut (AL) terlibat kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Dia menyampaikan salah satu anggota diduga melakukan penembakan.

Dalam konferensi pers di Markas Komando Armada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025) Pangkoarmada RI menyampaikan kronologi singkat kejadian tersebut. Pangkoarmada RI menegaskan insiden ini berpangkal dari permasalahan pokok yaitu adanya pembelian mobil.

"Bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di pangkalan Pondok Dayung yaitu Sertu AA, Serut RH, dan KLK (Kelasi Kepala) BA di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest Area Km 45 tol Merak-Tangerang," kata Denih, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Oknum TNI AL Diamankan terkait Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Panglima TNI Jamin Tindak Tegas

Insiden berdarah ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu dilaporkan luka-luka. Dia mengakui dari ketiga anggota yang terlibat salah satunya yang melakukan penembakan.

"Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban , satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," katanya.

Baca juga: Daftar Nama 19 Perwira TNI AD dan AU yang Dapat Promosi Jabatan Bintang 1 di Awal 2025

Pangkoarmada RI menyampaikan saat ini ketiga anggota tersebut sedang menjalani proses penyelidikan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Pangkoarmada RI menyampaikan siapa pun anggotanya yang bersalah akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi semua terbuka," sambungnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
Rekomendasi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Daftar Charging Station...
Daftar Charging Station Mobil Listrik di Rest Area Jalan Tol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved