Catat! Naik MRT, LRT Jakarta, hingga Transjakarta Gratis saat Tahun Baru
Jum'at, 27 Desember 2024 - 07:44 WIB
loading...
Pemprov Jakarta akan menggratiskan moda transportasi publik, seperti MRT, LRT Jakarta, hingga TransJakarta pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. FOTO/REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Pemprov Jakarta akan menggratiskan moda transportasi publik, seperti MRT , LRT Jakarta , hingga TransJakarta pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Kebijakan ini sebagai bagian dari Semarak Jakarta Mendunia dalam rangka menyongsong 5 Abad Jakarta.
"Untuk memeriahkan acara Semarak Jakarta Mendunia dalam rangka menyongsong 5 Abad Jakarta, untuk menyambut Tahun Baru 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta menggratiskan layanan Angkutan MRT, LRT, dan Transjakarta pada tanggal 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Moda transportasi Mikrotrans atau JakLingko tetap dengan tarif Rp0 seperti biasa.
Syafrin juga menyebut pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
"Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019, bahwa Kebijakan Ganjil-Genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Hari Minggu, serta hari libur nasional. Sesuai hal tersebut Gage tidak berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta melakukan aktivitas konvoi saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2025. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Untuk memeriahkan acara Semarak Jakarta Mendunia dalam rangka menyongsong 5 Abad Jakarta, untuk menyambut Tahun Baru 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta menggratiskan layanan Angkutan MRT, LRT, dan Transjakarta pada tanggal 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Moda transportasi Mikrotrans atau JakLingko tetap dengan tarif Rp0 seperti biasa.
Syafrin juga menyebut pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
"Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019, bahwa Kebijakan Ganjil-Genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Hari Minggu, serta hari libur nasional. Sesuai hal tersebut Gage tidak berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melarang warga Jakarta melakukan aktivitas konvoi saat merayakan pergantian malam Tahun Baru 2025. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Lihat Juga :