Tidak Hanya Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!
Kamis, 26 Desember 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pada pasal 45 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang Objek PBJT Makanan dan/atau Minuman dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
♦ Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
♦ Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
♦ Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
2. Dikecualikan dari Objek PBJT, yaitu penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman.
a. Dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) per bulan;
b. Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
c. Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; dan
d. Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
3. Ketentuan peredaran usaha sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dilakukan secara insidental.
1. Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
a. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
b. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
♦ Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
♦ Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
♦ Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
2. Dikecualikan dari Objek PBJT, yaitu penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman.
a. Dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) per bulan;
b. Dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
c. Dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; dan
d. Disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
3. Ketentuan peredaran usaha sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dilakukan secara insidental.
Lihat Juga :