Puluhan TKI Ilegal Ditangkap Polisi Malaysia dan Dideportasi

Jum'at, 24 Januari 2020 - 17:12 WIB
Puluhan TKI Ilegal Ditangkap Polisi Malaysia dan Dideportasi
Puluhan TKI Ilegal Ditangkap Polisi Malaysia dan Dideportasi
A A A
PONTIANAK - Sekitar 68 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi pemerintah Malaysia, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Bahkan, tiga orang di antaranya kabur dari majikan karena tidak dibayar upahnya. Deportasi dilakukan dari penampungan Semunja, Sarawak, Malaysia.

Para pekerja dari berbagai wilayah ini dipulangkan melalui jalur perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau dan tiba di dinas sosial Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, (24/1/2020) dini hari. 86 TKI ilehal yang deportasi ini, terdiri dari 49 laki-laki, dan 19 perempuan.

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pontianak Andi Kusuma Irfandi mengatakan, sebelum dideportasi, pekerja migran itu terlebih dahulu ditangkap polis diraja Malaysia karena sejumlah pelanggaran. "Mereka akan ditampung sementara oleh dinas sosial Provinsi Kalbar, sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4736 seconds (0.1#10.140)