Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Kasus Judi Online dan Dugaan Korupsi di Komdigi

Jum'at, 20 Desember 2024 - 06:22 WIB
loading...
Budi Arie Diperiksa...
Menkominfo 2023-2024, Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan terkait kasus judi online dan dugaan korupsi di Komdigi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) 2023-2024, Budi Arie Setiadi untuk mendalami kasus judi online pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun pemeriksaan itu, kata Ade Safri, dilaksanakan dalam rangka pengembangan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Korupsinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, dikutip Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Bukan Judi Online, Budi Arie Ternyata Diperiksa Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

Namun, Ade Safri menegaskan Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yang dimintai keterangan oleh penyidik pada pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis 19 Desember 2024.

Di sisi lain, Budi Arie juga mengatakan dirinya sengaja memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam rangka membantu kepolisian untuk memberantas kasus judi online (judol), termasuk dalam kasus yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Bukan 2 Jam, Polisi Tegaskan Budi Arie Diperiksa 6 Jam dan Dicecar 18 Pertanyaan

"Saya mau memberikan pernyataan, yang pertama sebagai warga negara yang taat hukum saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," katanya di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

Yang kedua, kata Budi Arie, pemberantasan judi online merupakan tugas Kementerian dan lembaga sebagai sesama anak bangsa. "Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," katanya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved