Polda Kalteng Gerebek Lokasi Judi Remi di Palangkaraya
loading...
A
A
A
PALANGKARAYA - Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek lokasi perjudian di sebuah gudang Jalan Rafflesia, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya , Senin (31/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Gudang ini diduga dijadikan lokasi judi kartu remi.
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 8 orang pemain judi beserta sejumlah uang dan barang bukti berupa kartu remi. Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut dikarenakan adanya laporan dari masyarakat. (Baca juga: Digeruduk Edo Kondologit dan Kerabat, Ini Jawaban Kapolres Sorong Kota)
Satu persatu pelaku dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kantong celana masing-masing pemain judi tersebut. "Dari hasil penggeledahan di saku atau kantong celana maupun baju, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa uang dan beberapa lembar koin berbagai macam bentuk berwarna merah yang digunakan media pengganti uang," kata Dirsamapta didampingi Wadir Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: UGM Berduka, Guru Besar Fakultas Geografi Prof Hartono Tutup Usia)
Kini 8 pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Samapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Selanjutnya kita akan serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk di proses,” katanya.
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 8 orang pemain judi beserta sejumlah uang dan barang bukti berupa kartu remi. Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut dikarenakan adanya laporan dari masyarakat. (Baca juga: Digeruduk Edo Kondologit dan Kerabat, Ini Jawaban Kapolres Sorong Kota)
Satu persatu pelaku dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kantong celana masing-masing pemain judi tersebut. "Dari hasil penggeledahan di saku atau kantong celana maupun baju, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa uang dan beberapa lembar koin berbagai macam bentuk berwarna merah yang digunakan media pengganti uang," kata Dirsamapta didampingi Wadir Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: UGM Berduka, Guru Besar Fakultas Geografi Prof Hartono Tutup Usia)
Kini 8 pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Samapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Selanjutnya kita akan serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk di proses,” katanya.
(shf)