Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Rp150 Miliar
Kamis, 19 Desember 2024 - 06:51 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
"Hingga saa ini, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024) malam.
Baca juga: Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Dugaan Korupsi
Budi menambahkan Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) malam. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini (malam) masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelasnya.
"Hingga saa ini, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, pada Kamis (19/12), Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024) malam.
Baca juga: Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Dugaan Korupsi
Budi menambahkan Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) malam. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini (malam) masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelasnya.
Lihat Juga :