Ayo Manfaatkan Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Tahun Depan Berlaku Tarif Baru
Rabu, 18 Desember 2024 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
♦ Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
♦ Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
♦ Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
♦ Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
♦ Enam persen (6%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
♦ Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
♦ Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
♦ Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
♦ Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
♦ Enam persen (6%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Lihat Juga :