Anak Bos Roti di Jakarta Timur Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pegawai Perempuan
Senin, 16 Desember 2024 - 12:52 WIB
loading...
George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya Dwi, pegawai perempuan toko roti telah ditetapkan jadi tersangka. Foto/X @ahriesonta
A
A
A
JAKARTA - George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya secara brutal terhadap Dwi, pegawai perempuan toko roti telah ditetapkan jadi tersangka.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Ini Tampang Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Perempuan saat Ditangkap Polisi
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, yang menganiaya Dwi, karyawan toko roti itu.
"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Ini Tampang Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Perempuan saat Ditangkap Polisi
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur, yang menganiaya Dwi, karyawan toko roti itu.
Lihat Juga :