Pemkot Nilai Gubernur Keliru Tuding Penanganan COVID-19 PT HMS Lambat
Sabtu, 02 Mei 2020 - 20:09 WIB
loading...
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser, menjelaskan tentang penanganan COVID-19 di Kota Pahlawan. SINDOnews/Ist
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah dengan keras adanya kelambanan dalam penanganan COVID-19 yang terjadi di lingkungan karyawan PT HM Sampoerna (HMS) Tbk.
Anggapan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah yang melihat Pemkot Surabaya tidak berdasar. Apalagi pemkot sendiri yang memanggil pihak perusahaan untuk mendorong agar semua karyawannya dilakukan rapid test secara masif.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser, mengatakan, pihaknya selalu serius dan cepat dalam mendapatkan semua informasi yang berkembang terkait dengan penyebaran COVID-19. Termasuk kasus COVID-19 pada karyawan PT HMS.
“Pemerintah kota tidak pernah terlambat. Ibu Gubenur (Jawa Timur) tidak benar. Awal mulanya pada tanggal 2 April yang bersangkutan itu sakit dan berobat ke klinik perusahaan. Pada 9 April 2020 pasien dirujuk di rumah sakit dan tanggal 13 April pasien melakukan pemeriksaan tes swab di rumah sakit yang berbeda,” kata Fikser ketika ditemui di ruang Sekretaris Daerah, Balai Kota Surabaya, Sabtu (2/5/2020).
Menurut dia, sejak saat itu Pemkot Surabaya mulai melakukan tracing. Yakni dengan penyelidikan epidemologi di setiap rumah sakit. Bahkan setiap harinya, petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya melakukan pendataan dan pemantauan di setiap rumah sakit terkait perkembangan pasien COVID-19.
Anggapan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah yang melihat Pemkot Surabaya tidak berdasar. Apalagi pemkot sendiri yang memanggil pihak perusahaan untuk mendorong agar semua karyawannya dilakukan rapid test secara masif.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, M Fikser, mengatakan, pihaknya selalu serius dan cepat dalam mendapatkan semua informasi yang berkembang terkait dengan penyebaran COVID-19. Termasuk kasus COVID-19 pada karyawan PT HMS.
“Pemerintah kota tidak pernah terlambat. Ibu Gubenur (Jawa Timur) tidak benar. Awal mulanya pada tanggal 2 April yang bersangkutan itu sakit dan berobat ke klinik perusahaan. Pada 9 April 2020 pasien dirujuk di rumah sakit dan tanggal 13 April pasien melakukan pemeriksaan tes swab di rumah sakit yang berbeda,” kata Fikser ketika ditemui di ruang Sekretaris Daerah, Balai Kota Surabaya, Sabtu (2/5/2020).
Menurut dia, sejak saat itu Pemkot Surabaya mulai melakukan tracing. Yakni dengan penyelidikan epidemologi di setiap rumah sakit. Bahkan setiap harinya, petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya melakukan pendataan dan pemantauan di setiap rumah sakit terkait perkembangan pasien COVID-19.
Lihat Juga :