Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, Pramono: Jakarta Bisa Konsentrasi Berbenah
Kamis, 12 Desember 2024 - 11:40 WIB
loading...
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menanggapi perihal tidak adanya gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Foto/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menanggapi perihal tidak adanya gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu membuat Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah dengan sejumlah masalah yang harus diselesaikan.
"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih. Artinya Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah. Karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja," kata Pramono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
"Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini. Pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta. Kalau politiknya belum segera settle, pasti ada dampaknya. Sehingga dengan demikian saya mengucapkan terima kasih," imbuhnya.
Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih. Artinya Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah. Karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja," kata Pramono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
"Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini. Pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta. Kalau politiknya belum segera settle, pasti ada dampaknya. Sehingga dengan demikian saya mengucapkan terima kasih," imbuhnya.
Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Lihat Juga :