Saksi Dharma-Kun Tolak Tanda Tangani Hasil Pilkada Jakarta tapi Tak Membantah Data KPU

Minggu, 08 Desember 2024 - 21:49 WIB
loading...
Saksi Dharma-Kun Tolak...
Rapat pleno KPU Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Minggu (8/12/2024). Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Saksi pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana menolak menandatangani berita acara putusan rekapitulasi suara dan rapat pleno KPU Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific, Minggu (8/12/2024). Partisipasi pemilih yang dianggap mereka menurun dijadikan sebagai alasan.

Adapun, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jakarta sebanyak 8.214.007 pemilih. Namun hanya terdapat 4.360.629 suara yang sah dalam Pilkada Jakarta. Atas dasar tersebut, Saksi Paslon Dharma-Kun menganggap jumlah suara sah yang hanya setengah dari DPT tak mewakili keterpilihan calon pimpinan dalam Pilkada Jakarta.

"Sebagaimana proses rekapitulasi dari tiap kabupaten dan kota kami mencatat bahwa dapat disimpulkan bahwa terdapat hanya 53 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dari seluruh DPT," ujar saksi Paslon Dharma-Kun pada rapat pleno terbuka.

Baca juga: Resmi! Pramono-Rano Raih 2.183.239, RIDO 1.718.160, Dharma-Kun 459.230 Suara



"Jadi kami menganggap dan menilai bahwa jumlah seluruh suara tidak mewakili atau merepresentasikan masyarakat, sehingga kami menilai bahwa legitimasi masyarakat sangat kurang sehingga kami menganggap dan menilai bahwa jumlah suara tidak mewakili representasikan masyarakat secara keseluruhan," sambungnya.

Dia juga menyinggung 45.392 tidak sah dalam Pilkada Jakarta yang akan mempengaruhi jumlah perolehan suara. Meskipun begitu saksi paslon Dharma-Kun tetap sepakat dengan perolehan suara yang ditetapkan KPU, walaupun enggan meneken berita acara penetapan rekapitulasi tingkat provinsi.

"Menolak maksudnya, atau tidak menandatangani, nggak, datanya cocok enggak?" tanya Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam forum rapat pleno terbuka.

"Data cocok, namun kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani," jawab saksi Dharma-Kun.

"Oke siap, itu hak yang diberikan," timpal Wahyu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Rekomendasi
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Ukraina Dalangi Pembunuhan...
Ukraina Dalangi Pembunuhan Jenderal Rusia tapi Tak Ubah Hasil Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved