Bawaslu Sebut TPS 28 Pinang Ranti Tidak Penuhi Unsur PSU, Tapi Ada Dugaan Tindak Pidana
Sabtu, 07 Desember 2024 - 20:26 WIB
loading...
Kordiv Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta menyatakan belasan surat suara tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tak memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menyatakan belasan surat suara tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tidak memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU).
"TPS Jaktim itu dari pihak Panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS pinang ranti ya itu, TPS 028," kata Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (7/11/2024).
Baca juga: Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti
Namun, Quin menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pengamanan Langsung (Pamsung) hingga Ketua KPPS.
"Tapi ada dugaan tindak pidana Gakumdu, yang dilakukan oleh Gakumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, asden, dan Ketua KPPS juga," ujarnya.
Menurutnya, hasil dari TPS tersebut nantinya akan masuk dalam rekapitulasi tingkat provinsi yang dimulai hari ini.
"Nanti kita lihat tanggapan dari setiap saksi, masalah itu (TPS 028 Pinang Ranti) kita akan memberi penjelasan," ucapnya.
Baca juga: Kubu Pram-Doel Dukung Proses Hukum Surat Suara Tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti
Sebelumnya, Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu untuk menggekar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU ulang terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Advokasi RIDO, Muslim Jaya Butarbutar di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.
"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 rw02 kel Pinang Ranti kec Makassar," ujarnya.
"TPS Jaktim itu dari pihak Panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS pinang ranti ya itu, TPS 028," kata Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Sabtu (7/11/2024).
Baca juga: Tim RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti
Namun, Quin menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pengamanan Langsung (Pamsung) hingga Ketua KPPS.
"Tapi ada dugaan tindak pidana Gakumdu, yang dilakukan oleh Gakumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, asden, dan Ketua KPPS juga," ujarnya.
Menurutnya, hasil dari TPS tersebut nantinya akan masuk dalam rekapitulasi tingkat provinsi yang dimulai hari ini.
"Nanti kita lihat tanggapan dari setiap saksi, masalah itu (TPS 028 Pinang Ranti) kita akan memberi penjelasan," ucapnya.
Baca juga: Kubu Pram-Doel Dukung Proses Hukum Surat Suara Tercoblos di TPS 28 Pinang Ranti
Sebelumnya, Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu untuk menggekar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU ulang terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Advokasi RIDO, Muslim Jaya Butarbutar di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.
"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 rw02 kel Pinang Ranti kec Makassar," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :