Timses RIDO dan Tim Advokasi Siapkan Gugatan ke MK Terkait Dugaan TSM hingga Kecurangan Lainnya

Sabtu, 07 Desember 2024 - 19:18 WIB
loading...
Timses RIDO dan Tim...
Tim Sukses RIDO bersama tim advokasi menyiapkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga kecurangan lainnya. Foto/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bersama tim advokasi menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga kecurangan lainnya.

"Serta banyak hal lagi yang sebenarnya terjadi yang intinya kami dari Tim RIDO dan tim advokasi sedang menyiapkan gugatan kepada MK. Karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara dan konstitusi bagi siapapun untuk bisa melakukan langkah hukum atau upaya-upaya hukum terkait pilkada jika dirasa pelaksanaan pilkada tersebut banyak kesalahan, banyak kekurangan, dan banyak kecurangan," kata Sekretaris Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco di Kantor DPD Partai Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).



"Terutama jika selisih atau persentasinya sangat tipis yang diatur dalam ketentuan undang-undang kita. Adapun materi materi terkait beberapa temuan TSM, ini akan kita jadikan bahan untuk di majukan ke dalam Pilkada. Banyaknya laporan yang sampai saat ini belum direspon dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu juga akan menjadi bahan kita untuk melapor ke MK," tambahnya.



Baco berharap di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK nanti RIDO mendapatkan keadilan terkait sejumlah dugaan kecurangan tersebut.

"Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti Karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif hanya saja ketemunya kebetulan di pinang Ranti," ujarnya.

Sementara itu, anggota Timses RIDO, Ali Hakim Lubis menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang nantinya akan dibawa ke gugatan MK.



Di mana gugatan diberikan waktu 3 kali 24 jam sejak pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan KPU DKI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3158 seconds (0.1#10.140)