Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Ini Harapan Tim Hukum RIDO
Kamis, 05 Desember 2024 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, jika dalam perkara ini terbukti adanya pelanggaran kode etik, ada aturan yang berlaku. "Aturannya ada dari mulai peringatan ringan, sampai dengan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu," katanya.
Sebelumnya, Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPp adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Muslim Jaya Butar-Butar.
"Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu," katanya.
Baca juga: Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Profesionalitas
Sebelumnya, Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diduga ada pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPp adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Muslim Jaya Butar-Butar.
"Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu," katanya.
Baca juga: Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP terkait Dugaan Pelanggaran Profesionalitas
Lihat Juga :