Polisi Ringkus Pengasuh Pelaku Penyiraman Air Panas ke Bayi di Daycare Sawangan
Rabu, 04 Desember 2024 - 17:03 WIB
loading...
Polres Metro Depok menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi KCB berusia 1 tahun 3 bulan di Daycare Pengasinan, Sawangan, Depok, Rabu (4/12/2024). Foto: Ist
A
A
A
DEPOK - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok menangkap pengasuh pelaku penyiraman air panas berinisial S (35) terhadap bayi KCB berusia 1 tahun 3 bulan di Daycare Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Rabu (4/12/2024).
"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini.
Baca juga: Korban Penganiayaan di Daycare Depok Trauma dan Diduga Dislokasi Kaki
Pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan. "Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau dimandikan," ucapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut. "Pasal 80 KUHP penganiayaan anak di bawah umur. Ancaman hukuman 8 tahun penjara," katanya.
"Benar, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Pelaku sebagai pengasuh Daycare," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini.
Baca juga: Korban Penganiayaan di Daycare Depok Trauma dan Diduga Dislokasi Kaki
Pelaku diduga kesal akibat korban bayi kerap menangis saat hendak dimandikan. "Motifnya kesal karena si korban nangis setiap mau dimandikan," ucapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 80 KUHP atas perbuatannya tersebut. "Pasal 80 KUHP penganiayaan anak di bawah umur. Ancaman hukuman 8 tahun penjara," katanya.
Lihat Juga :