Taman Perairan Kepulauan Alor NTT Dapat Dana Hibah Rp28,4 Miliar dari World Bank

Selasa, 03 Desember 2024 - 11:09 WIB
loading...
Taman Perairan Kepulauan...
Appraisal Meeting dan Konsultasi Publik Coral Bond bersama tim dari World Bank, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPDLH Kementerian Keuangan, Bappenas di Jakarta, 28 November hingga 2 Desember 2024. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya mendapatkan ana hibah sebesar USD1,8 juta atau sekitar Rp28,4 miliar dari World Bank. Dana hibah ini didapatkan melalui kerja sama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Alhamdulillah, Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor mendapatkan dana hibah dari Program Coral Bond sebesar USD1,8 juta atau Rp28,4 miliar (sekitar Rp 5,7 miliar per tahun) untuk periode 2025-2029," kata Plt Kepala UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya, Muhammad Saleh Goro dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (3/12/2024).

Menurutnya, dana tersebut akan digunakan untuk mempersiapkan dan memperkuat indikator penilaian efektivitas kawasan tingkat internasional melalui IUCN Green List. Tujuan utama dari pengembangan ini adalah meningkatkan nilai biomasa ikan di kawasan konservasi tersebut.

"Saya terlibat langsung dalam negosiasi pada kegiatan Appraisal Meeting dan Konsultasi Publik Coral Bond bersama tim dari World Bank, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPDLH Kementerian Keuangan, Bappenas, dan mitra terkait," kata Saleh Goro.

Pertemuan berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta sejak 28 November hingga 2 Desember 2024. Pendanaan Coral Bond juga akan dialokasikan ke dua kawasan konservasi pilot project lainnya, yaitu Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Raja Ampat dan Kawasan Konservasi Nasional (KKN) Raja Ampat. Pelaksanaan kegiatan Coral Bond di Kawasan Konservasi Taman Perairan Alor dijadwalkan dimulai pada Mei 2025.

"Semoga program ini memberikan manfaat besar. Salam konservasi, jangan kasih kendor!" katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Belajar Melang...
Rumah Belajar Melang Wujudkan Pemerataan Pendidikan di NTT
Tragis, Ibu Hamil dan...
Tragis, Ibu Hamil dan 2 Anaknya Tewas dalam Kebakaran Warung Kelontong di Alor NTT
Dibacok Pria Misterius,...
Dibacok Pria Misterius, Tangan Anggota Polres Alor NTT Nyaris Buntung
Gempa M5,2 Guncang Alor,...
Gempa M5,2 Guncang Alor, Getaran Terasa hingga TTS
Gempa M 5,2 Guncang...
Gempa M 5,2 Guncang Alor NTT, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Jadi Anggota DPRD Alor...
Jadi Anggota DPRD Alor NTT, 2 Kader Partai Perindo Janji Perjuangkan Ini
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
Vietnam dan Filipina...
Vietnam dan Filipina Bersaing Jadi Raja ASEAN, Mengapa Indonesia Tertinggal?
Bank Dunia Naikkan Status...
Bank Dunia Naikkan Status Vietnam dan Filipina Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Indonesia Kalah
Rekomendasi
Jelang Final Piala Dunia...
Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanyol Waspadai Permainan Keras Argentina
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Berita Terkini
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Kolaborasi Seni Kontemporer...
Kolaborasi Seni Kontemporer dan Industri Kreatif Lahirkan Karya Artistik
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved