Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Kasus Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi
Minggu, 01 Desember 2024 - 09:39 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut telah menangkap kembali dua pelaku mafia judi online. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali menangkap dua orang berinisial AA dan F alias W terkait kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya memiliki peran penting dalam sindikat ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku AA berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan F alias W berperan sebagai agen 40 website judi online.
“Tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” kata Ade Ary, Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Data Perputaran Uang Judol dari Tahun ke Tahun: Dari Rp2 Triliun, Kini Capai Ratusan Triliun
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handphone serta buku rekening. “Tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp.724.336.400. Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp.720.000.000,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku AA berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan F alias W berperan sebagai agen 40 website judi online.
“Tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” kata Ade Ary, Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Data Perputaran Uang Judol dari Tahun ke Tahun: Dari Rp2 Triliun, Kini Capai Ratusan Triliun
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handphone serta buku rekening. “Tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp.724.336.400. Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp.720.000.000,” ujar dia.
Lihat Juga :