Sinergi Kepolisian dan PLN: Amankan Listrik Ilegal di Wilayah Cikarang demi Keselamatan Warga Jelang Nataru
Jum'at, 29 November 2024 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kegiatan pengaman ini Polsek Cikarang Utara beserta PLN ULP Lemah Abang bersama menerjunkan personil untuk menertibkan sambungan listrik illegal di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.
Wiedhyarno Arief Wicaksono, Manager PLN UP3 Cikarang, menjelaskan bahwa penertiban penggunaan listrik ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memeriksa jaringan dan meteran listrik secara teknis. "Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, serta mencegah terjadinya korleting dan kebakaran akibat penggunaan listrik ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," ujar Wiedhy.
Penggunaan listrik ilegal yang sering ditemui di lapangan meliputi sambungan langsung dari tiang listrik untuk berbagai keperluan, seperti penerangan jalan, usaha perdagangan, bahkan untuk kebutuhan rumah tangga. Salah satu bentuk pencurian listrik yang berbahaya adalah dengan menyambung langsung kabel listrik ke rumah tanpa melalui meteran listrik (Kilowatt Hour/KWh meter), atau dengan memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB). Hal ini dapat menyebabkan arus listrik yang berlebih, sehingga kabel cepat panas dan menimbulkan percikan api yang berpotensi memicu kebakaran.
"Bahaya sambung langsung dari tiang listrik ini sangat mengancam keselamatan, karena kabel yang terkelupas bisa menyebabkan sengatan listrik, apalagi saat musim hujan. Risiko ini semakin tinggi dan dapat membahayakan jiwa masyarakat," tambah Wiedhy.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan listrik masyarakat, PLN juga mempermudah proses pengajuan permohonan pasang baru atau tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile. "Jika membutuhkan listrik, masyarakat dapat mengajukan permohonan pasang baru, tambah daya, atau listrik sementara melalui PLN Mobile. Jangan menggunakan listrik secara ilegal, karena selain membahayakan, itu juga melanggar ketentuan hukum," tegas Wiedhy.
Wiedhyarno Arief Wicaksono, Manager PLN UP3 Cikarang, menjelaskan bahwa penertiban penggunaan listrik ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memeriksa jaringan dan meteran listrik secara teknis. "Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, serta mencegah terjadinya korleting dan kebakaran akibat penggunaan listrik ilegal yang dapat membahayakan masyarakat," ujar Wiedhy.
Penggunaan listrik ilegal yang sering ditemui di lapangan meliputi sambungan langsung dari tiang listrik untuk berbagai keperluan, seperti penerangan jalan, usaha perdagangan, bahkan untuk kebutuhan rumah tangga. Salah satu bentuk pencurian listrik yang berbahaya adalah dengan menyambung langsung kabel listrik ke rumah tanpa melalui meteran listrik (Kilowatt Hour/KWh meter), atau dengan memperbesar kapasitas Miniature Circuit Breaker (MCB). Hal ini dapat menyebabkan arus listrik yang berlebih, sehingga kabel cepat panas dan menimbulkan percikan api yang berpotensi memicu kebakaran.
"Bahaya sambung langsung dari tiang listrik ini sangat mengancam keselamatan, karena kabel yang terkelupas bisa menyebabkan sengatan listrik, apalagi saat musim hujan. Risiko ini semakin tinggi dan dapat membahayakan jiwa masyarakat," tambah Wiedhy.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan listrik masyarakat, PLN juga mempermudah proses pengajuan permohonan pasang baru atau tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile. "Jika membutuhkan listrik, masyarakat dapat mengajukan permohonan pasang baru, tambah daya, atau listrik sementara melalui PLN Mobile. Jangan menggunakan listrik secara ilegal, karena selain membahayakan, itu juga melanggar ketentuan hukum," tegas Wiedhy.
Lihat Juga :