Sinergi Kepolisian dan PLN: Amankan Listrik Ilegal di Wilayah Cikarang demi Keselamatan Warga Jelang Nataru
Jum'at, 29 November 2024 - 18:17 WIB
loading...
Kolaborasi antara PLN UP3 Cikarang Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lemah Abang dan Polsek Cikarang Utara dalam upaya implementasi K3 terkait keselamatan masyarakat dilaksanakan di wilayah Cikarang Utara pada Jumat (29/11). (Foto Istimewa)
A
A
A
CIKARANG - Kolaborasi antara PLN UP3 Cikarang melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lemah Abang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara dalam upaya implementasi K3 terkait keselamatan masyarakat dilaksanakan di wilayah Cikarang Utara pada Jumat (29/11/2024).
Penertiban penggunaan listrik ilegal ini sebagai langkah untuk memastikan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya kerugian akibat penggunaan listrik yang tidak sahserta dapat mengancam keselamatan jiwa.
Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Polisi Sutrisno menegaskan, untuk tidak menggunakan listrik ilegal seperti menyambung listrik langsung dari tiang listrik milik PLN. "Kepada warga kami imbau untuk tidak menyantol listrik dari tiang PLN, selain itu ilegal dan termasuk tindakan pencurian listrik, juga dapat berbahaya dapat menyebabkan kebakaran hingga tersertum," ujar Sutrisno.
Selain itu, Sutrisno juga menegaskan bahwa penggunaan listrik ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Polsek Cikarang Utara mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan listrik secara legal, dan menghindari segala tindakan yang berkaitan dengan instalasi listrik tanpa pengawasan atau pendampingan petugas PLN.
"Menggunakan listrik dengan cara yang tidak sah dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu menghubungi PLN dan mengikuti prosedur yang berlaku," ujarnya.
Penertiban penggunaan listrik ilegal ini sebagai langkah untuk memastikan keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya kerugian akibat penggunaan listrik yang tidak sahserta dapat mengancam keselamatan jiwa.
Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Polisi Sutrisno menegaskan, untuk tidak menggunakan listrik ilegal seperti menyambung listrik langsung dari tiang listrik milik PLN. "Kepada warga kami imbau untuk tidak menyantol listrik dari tiang PLN, selain itu ilegal dan termasuk tindakan pencurian listrik, juga dapat berbahaya dapat menyebabkan kebakaran hingga tersertum," ujar Sutrisno.
Selain itu, Sutrisno juga menegaskan bahwa penggunaan listrik ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Polsek Cikarang Utara mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan listrik secara legal, dan menghindari segala tindakan yang berkaitan dengan instalasi listrik tanpa pengawasan atau pendampingan petugas PLN.
"Menggunakan listrik dengan cara yang tidak sah dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu menghubungi PLN dan mengikuti prosedur yang berlaku," ujarnya.
Lihat Juga :