Data Terbaru Real Count KPU Jakarta, Kans Pramono-Rano Menang Pilkada Menguat
Jum'at, 29 November 2024 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, mengharuskan pasangan calon meraih suara lebih dari 50% untuk menang langsung dalam satu putaran.
Jika tidak ada yang mencapai ambang tersebut, Pilgub akan dilanjutkan ke putaran kedua yang diikuti dua pasangan dengan suara terbanyak.
"Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 Ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan Resmi KPU 15 Desember 2024
Namun, dengan keunggulan tipis Pramono-Rano di angka 50,07%, peluang mereka untuk menang langsung kian besar. Meski demikian, margin suara yang sempit ini tetap membuka kemungkinan dinamika pada tahap rekapitulasi resmi.
Jika tidak ada yang mencapai ambang tersebut, Pilgub akan dilanjutkan ke putaran kedua yang diikuti dua pasangan dengan suara terbanyak.
"Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 Ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan Resmi KPU 15 Desember 2024
Namun, dengan keunggulan tipis Pramono-Rano di angka 50,07%, peluang mereka untuk menang langsung kian besar. Meski demikian, margin suara yang sempit ini tetap membuka kemungkinan dinamika pada tahap rekapitulasi resmi.
Lihat Juga :