Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti Dipecat Buntut Surat Suara Pram-Doel Tercoblos Duluan
Jum'at, 29 November 2024 - 11:15 WIB
loading...
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) dan Petugas Ketertiban di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Hal itu menyusul video viral dan temuan surat suara yang diduga telah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Berdasarkan siaran pers yang diunggah pada akun Instagram KPU Jakarta Timur, KPU Jakarta Timur memberhentikan tetap Ketua KPPS dan Petugas Ketertiban TPS 28 Pinang Ranti per Kamis, 28 November 2024.
"KPU Kota Administrasi Jakarta Timur memberhentikan tetap 1 orang Ketua KPPS TPS 28 dan 1 orang Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik dan kode perilaku saat proses pemungutan suara" tulis siaran pers yang diunggah di akun Instagram KPU Jakarta Timur, seperti dikutip Kamis, (28/11/2024).
Baca juga: KPU Jaktim Benarkan Kecurangan di TPS 028 Pinang Ranti, 19 Surat Suara Tercoblos untuk Pramono-Rano
Berdasarkan siaran pers yang diunggah pada akun Instagram KPU Jakarta Timur, KPU Jakarta Timur memberhentikan tetap Ketua KPPS dan Petugas Ketertiban TPS 28 Pinang Ranti per Kamis, 28 November 2024.
"KPU Kota Administrasi Jakarta Timur memberhentikan tetap 1 orang Ketua KPPS TPS 28 dan 1 orang Petugas Ketertiban TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik dan kode perilaku saat proses pemungutan suara" tulis siaran pers yang diunggah di akun Instagram KPU Jakarta Timur, seperti dikutip Kamis, (28/11/2024).
Baca juga: KPU Jaktim Benarkan Kecurangan di TPS 028 Pinang Ranti, 19 Surat Suara Tercoblos untuk Pramono-Rano
Lihat Juga :