Coblosan Pilkada Jakarta 2024 Besok, Ganjil Genap Ditiadakan

Selasa, 26 November 2024 - 07:42 WIB
loading...
Coblosan Pilkada Jakarta...
Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan Ganjil Genap di seluruh ruas jalan pada pelaksanaan Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024) besok. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan Ganjil Genap di seluruh ruas jalan pada Rabu (27/11/2024) besok. Kebijakan ini terkait pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 .

"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI dalam keterangan di akun Instagramnya dilihat, Selasa (26/11/2024).

Kendati meniadakan Ganjil Genap, Dishub DKI mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.

Baca juga: Prabowo Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng Bogor, Gibran di Solo

Dishub menjelaskan, peniadaan Sistem Ganjil Genap pada saat pencoblosan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

- UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;

- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;

- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;

- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan

- SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Jadwal Lengkap One Way,...
Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Jalanan Indonesia Membunuh...
Jalanan Indonesia Membunuh 3 Orang Tiap Jam, Kemenhub Tawarkan Resep dari Jepang: Mungkinkah?
Rekomendasi
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved