Coblosan Pilkada Jakarta 2024 Besok, Ganjil Genap Ditiadakan
Selasa, 26 November 2024 - 07:42 WIB
loading...
Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan Ganjil Genap di seluruh ruas jalan pada pelaksanaan Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024) besok. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan Ganjil Genap di seluruh ruas jalan pada Rabu (27/11/2024) besok. Kebijakan ini terkait pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 .
"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI dalam keterangan di akun Instagramnya dilihat, Selasa (26/11/2024).
Kendati meniadakan Ganjil Genap, Dishub DKI mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.
Baca juga: Prabowo Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng Bogor, Gibran di Solo
Dishub menjelaskan, peniadaan Sistem Ganjil Genap pada saat pencoblosan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI dalam keterangan di akun Instagramnya dilihat, Selasa (26/11/2024).
Kendati meniadakan Ganjil Genap, Dishub DKI mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan menguatamakan keselamatan saat berkendara.
Baca juga: Prabowo Nyoblos Pilkada di Bojong Koneng Bogor, Gibran di Solo
Dishub menjelaskan, peniadaan Sistem Ganjil Genap pada saat pencoblosan Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Lihat Juga :