24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
Selasa, 26 November 2024 - 06:24 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan 24 tersangka itu terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator hingga oknum Komdigi.
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dia merincikan puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisal A, BN, HE dan J (DPO).
Baca juga: Kasus Judi Online Komdigi, Polda Metro Pajang Barang Bukti Uang Rp76 Miliar
Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisal B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dia merincikan puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisal A, BN, HE dan J (DPO).
Baca juga: Kasus Judi Online Komdigi, Polda Metro Pajang Barang Bukti Uang Rp76 Miliar
Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisal B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.
Lihat Juga :